Jawa Timur – Sebuah komunitas online yang selama ini bergerak secara diam-diam akhirnya terendus oleh aparat penegak hukum. Dalam pengungkapan yang dilakukan tim siber Polda Jatim, empat orang diamankan karena diduga terlibat dalam aktivitas penyebaran konten dewasa antar sesama pria melalui platform media sosial.
Komunitas tersebut menamakan diri berdasarkan wilayah asal para anggotanya, menggabungkan nama tiga daerah sekaligus: Tuban, Lamongan, dan Bojonegoro. Namun di balik nama tersebut, tersimpan aktivitas yang melanggar hukum dan norma sosial.
Grup Online Berkedok Komunitas Sosial
Penyelidikan mengungkap bahwa grup yang semula tampak seperti ruang komunikasi biasa, ternyata memiliki tujuan berbeda. Grup Facebook itu dimanfaatkan sebagai pintu masuk menuju ruang diskusi lebih privat di WhatsApp, tempat di mana para anggotanya saling membagikan video dan gambar tak senonoh.
MI, seorang mahasiswa berusia 21 tahun asal Surabaya, disebut sebagai koordinator utama. Ia diketahui mengelola alur keanggotaan, menyaring peserta, hingga menyediakan akses menuju grup tertutup.
Pelaku Lain Aktif Sebarkan Konten
Selain MI, tiga pria lain turut ditangkap. Mereka adalah NZ (24), FS (44), dan S (66), yang berasal dari Surabaya dan Jombang. Ketiganya diduga rutin mengunggah konten berbau pornografi ke dalam grup. Menurut aparat, aktivitas dalam grup tersebut telah berlangsung cukup lama dengan jumlah anggota yang cukup banyak.
Jerat Hukum Menanti
Keempat pria tersebut kini harus berhadapan dengan hukum. Mereka dijerat menggunakan sejumlah aturan, mulai dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Pornografi, hingga pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Bila terbukti bersalah, para tersangka terancam hukuman penjara yang cukup panjang serta denda dalam jumlah besar.
Bukan Kasus Satu-satunya
Pihak berwenang meyakini bahwa masih banyak grup serupa yang beroperasi secara diam-diam di media sosial. Penelusuran lebih lanjut sedang dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan menindak pelaku lainnya.
Imbauan untuk Publik
Kepolisian mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Aktivitas digital yang melanggar hukum tetap akan ditindak, sekalipun dilakukan di ruang privat atau komunitas tertutup.
Tinggalkan Balasan